Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menerbitkan aturan naik pesawat untuk rute internasional yang wajib dipatuhi penumpang, berlaku mulai 1 September 2022. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 88/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa
Sebagai informasi, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya. Baca juga: 5 Tips Beli Tiket Pesawat Lebaran, Cek Opsi Transit dan Tarif Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Maka calon pelaku perjalanan wajib mencari tahu syarat tersebut terlebih dahulu. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar cara check-in di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya untuk keberangkatan domestik saat pandemi Covid-19, berikut Kompas.com rangkum: 1. Cek terminal keberangkatan
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
syarat masuk indonesia covid